Facebook dan Twitter 'Haram' di Prancis?


Satu lagi kontroversi yang mengganjal media sosial. Pemerintah Prancis, dengan segala kontroversinya telah ‘mengharamkan’ Facebook dan Twitter untuk disebutkan di pelbagai radio dan televesi. Nah loh, apa pasal?

Ternyata kontroversi ini berawal dari  sebuah dekrit yang telah lama disepakati sejak tahun 1922. Dan dengan dekrit ‘sakti’ tersebut terpaksa melengserkan dua media sosial itu dalam acara berita.

Lantas apa efeknya? Setidaknya para anchor dilarang dan ‘diharamkan’ menyebut dua buah brand besar media sosial tersebut ketika mereka siaran.

Secara gamblang disebutkan, jika Dekrit 1922 menyebutkan bahwasanya melarang nama perusahaan komersial dipromosikan di pelbagai siaran berita.

Selain itu, efek lain yang ditimbulkan adalah, tidak sedikit pemilik akun Twitter individu maupun brand (media) yang tidak dapat mempromosikan akunnya lagi.

Misalnya para penyiar, DJ radio, stasiun televisi, stasiun radio, dan lain sebagainya.  Dan parahnya lagi, para pemilik perusahaan media tersebut secara otomatis tidak bisa mendulang pemirsa secra online.

Christine Kelly, juru bicara lembaga penyiaran Prancis mengatakan, jika langkah yang diterapkan ini sudah tepat.

“Ini sudah seperti persaingan sehat.  Jika menyebutkan pelbagai media sosial tersebut di siaran, sama sepertihalnya membuka kotak pandora”, imbuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar:



hai shobat........ jangan lupa untuk memberikan komentar anda !!!!

Terima kasih,atas waktunya untuk berkunjung ke dunia-fb.blogspot.com
terima kasih