Pasal 27 Ayat 3 melarang siapapun untuk menyebarkan informasi online yang punya muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Johan menganggap pasal itu membatasi kebebasan berpendapat di dunia maya. "Pengacara saya menilai komentar saya itu bukan pencemaran nama baik, melainkan respon terhadap pemberitaan media online," kata Johan yang dikutip Antara kemarin (13/8/2013).
Pasal 27 Ayat 3 melarang siapapun untuk menyebarkan informasi online yang punya muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Johan menganggap pasal itu membatasi kebebasan berpendapat di dunia maya. "Pengacara saya menilai komentar saya itu bukan pencemaran nama baik, melainkan respon terhadap pemberitaan media online," kata Johan yang dikutip Antara kemarin (13/8/2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar:
hai shobat........ jangan lupa untuk memberikan komentar anda !!!!
Terima kasih,atas waktunya untuk berkunjung ke dunia-fb.blogspot.com
terima kasih